05 Nov 2008 -
Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah membantah menerima uang, baik langsung maupun tidak langsung, dari Ari Muladi, Yulianto atau orang lain. Keduanya mengaku tidak pernah bertemu, baik langsung maupun tidak langsung. Juga tidak pernah berkomunikasi.
Bantahan itu disampaikan Chandra dan Bibit dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jakarta, Jumat (6/11). Saat menggelar konferensi pers Chandra-Bibit didampingi sejumlah kuasa hukumnya, antara lain, Bambang Widjojanto, dan Alexander Lay. Konferensi pers ini dilakukan untuk menanggapi keterangan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR semalam.
Chandra M Hamzah menjelaskan, kalaupun Ari Muladi dan Edi Sumarsono pernah ke kantor KPK keduanya tidak pernah bertemu dia. "Silahkan dicek," pinta Chandra. Makanya, ia mempertanyakan tuduhan menerima uang dari dua orang yang disebut-sebut sebagai makelar kasus itu. "Jangankan dari Ari Muladi, dari mana pun tidak pernah terima uang. Uang yang saya terima satu-satunya dari negara," kata Chandra M. Hamzah.
Ikhwal tudingan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan polisi, Bibit mengklaim sejauh ini telah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bibit meminta, perbedaan pendapat antara pejabat satu dengan yang lain boleh-boleh saja. Tapi jangan karena perbedaaan itu lantas dibawa ke soal pidana. Bibit meminta, kalau ada pihak yang dirugikan dalam proses penyidikan KPK agar menggugat ke pengadilan.
Ikhwal tudingan Ari Muladi bertemu Bibit di ruang kerja Chandra yang juag disaksikan salah satu Wakil Ketua KPK Haryono Umar, menurut Bibit, itu bohong besar. Alexander Lay menilai, keterangan Kapolri di DPR semalam terjadi lompatan logika. Bukti yang dipakai polisi menjerat Chandra-Bibit adalah pengakutan Ari Muladi menerima uang dari Anggodo. "Tapi tak ada bukti Bibit-Chandra menerima uang, baik langsung maupun tidak langsung. Jika suap dibangun dari catatan Ari ada di buku tamu KPK, ini lompatan yang tidak benar," kata Lay. (DOR)
Bantahan itu disampaikan Chandra dan Bibit dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jakarta, Jumat (6/11). Saat menggelar konferensi pers Chandra-Bibit didampingi sejumlah kuasa hukumnya, antara lain, Bambang Widjojanto, dan Alexander Lay. Konferensi pers ini dilakukan untuk menanggapi keterangan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR semalam.
Chandra M Hamzah menjelaskan, kalaupun Ari Muladi dan Edi Sumarsono pernah ke kantor KPK keduanya tidak pernah bertemu dia. "Silahkan dicek," pinta Chandra. Makanya, ia mempertanyakan tuduhan menerima uang dari dua orang yang disebut-sebut sebagai makelar kasus itu. "Jangankan dari Ari Muladi, dari mana pun tidak pernah terima uang. Uang yang saya terima satu-satunya dari negara," kata Chandra M. Hamzah.
Ikhwal tudingan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan polisi, Bibit mengklaim sejauh ini telah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bibit meminta, perbedaan pendapat antara pejabat satu dengan yang lain boleh-boleh saja. Tapi jangan karena perbedaaan itu lantas dibawa ke soal pidana. Bibit meminta, kalau ada pihak yang dirugikan dalam proses penyidikan KPK agar menggugat ke pengadilan.
Ikhwal tudingan Ari Muladi bertemu Bibit di ruang kerja Chandra yang juag disaksikan salah satu Wakil Ketua KPK Haryono Umar, menurut Bibit, itu bohong besar. Alexander Lay menilai, keterangan Kapolri di DPR semalam terjadi lompatan logika. Bukti yang dipakai polisi menjerat Chandra-Bibit adalah pengakutan Ari Muladi menerima uang dari Anggodo. "Tapi tak ada bukti Bibit-Chandra menerima uang, baik langsung maupun tidak langsung. Jika suap dibangun dari catatan Ari ada di buku tamu KPK, ini lompatan yang tidak benar," kata Lay. (DOR)