05 Nov 2008 -
Penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) tentang kasus penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, sangat panjang. Tapi saat menjelaskan kasus penyuapan dan pemerasan yang juga disangkakan kepada keduanya, Kapolri hanya menjelaskan pendek.
Hal ini terlihat dalam penjelasan Kapolri saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009). Saat menjelaskan soal kewenangan KPK, Kapolri menjelaskan tiga hal yang menjadi dasar. Yaitu:
1. Pimpinan KPK terdiri dari 5 orang
2. Pimpinan KPK adalah pejabat negara
3. Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
"Dan rohnya adalah pimpinan KPK bersifat kolektif. Yang dimaksud kolektif, pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan bersama-sama pimpinan KPK. Kalau toh ada SOP (prosedur tetap/protap) yang dibuat bertentangan dengan UU dan ini menurut keterangan saksi ahli, protap itu menyalahi UU yang ada, sehingga fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan bahwa terjadi pencekalan terhadap Anggoro, yang mana menurut keterangan saksi, sekaligus pelapor sebagai pimpinan KPK, tidak tahu ada pencekalan itu," kata Kapolri.
Kapolri juga mempermasalahkan pencekalan terhadap Joko Tjandra yang tidak dilakukan secara kolektif oleh Bibit dan Chandra. Demikian juga pencabutan pencekalan Joko Tjandra, yang jadi DPO. Pencabutan pencekalan itu juga tidak dilakukan secara kolektif. Dengan adanya fakta hukum ini, lanjut Kapolri, wajib hukumnya Kapolri melakukan penyidikan kasus ini.
"Karena itu, saya akan menyampaikan ada aliran dana Rp 6,7 miliar, terjadi pada Agustus - September 2008. Dengan surat cekal dan lain-lain itu, apakah setelah setahun berjalan, kasusnya disidik atau tidak oleh oknum tersebut? Tidak disidik. Inilah rangkaian peristiwa yang diungkap oleh Bareskrim Polri, sehingga berjalan proses ini," jelas dia.
Lantas, pada 3 September 209, setelah dipenuhi bukti formil dan materiil, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Chandra dikirimkan ke Kejagung. Dan pada 17 September 2009, SPDP untuk tersangka Bibit dikirimkan ke Kejagung.
Dari proses itu, lanjut Kapolri, sudah diperiksa 22 saksi dan 3 saksi ahli. "Proses ini berjalan dan berkas sudah dikirimkan ke Kejagung dan P 19 untuk Bibit dan Chandra. Untuk tersangka lainnya, Ary Muladi, juga sudah dilimpahkan. Namun, ada petunjuk di empat hari sisa masa penahanan, penahanan ditangguhkan dan sekarang dilengkapi," ujar dia.
Kapolri juga menyinggung tentang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit ke PN Jakarta Selatan. "Pada 12 Oktober, proses praperadilan ditolak oleh PN Jaksel. Ini merupakan satu bukti konkret bahwa proses oleh Polri, terbuka, transparan," jelas dia.
Tentang kasus pemerasan dan penyuapan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra, Kapolri menjelaskan bahwa hal ini merupakan kasus delik formil, tidak materiil. Kapolri mengaku tidak bisa mendapat bukti tertangkap tangan atas pemerasan dan penyuapan itu.
"Karena tidak tertangkap tangan, jelas tidak bisa dibuktikan. Tapi ada saksi yang mengeluarkan uang. Ada juga saksi yang menerima uang. Soal itu, tidak sampai ke mana pun, silakan nyatakan tidak benar. Tetapi, output tadi, ada pencekalan yang tidak diputuskan secara kolegial, sejak 2008 sampai sekarang ada indikator bahwa perkara ini tidak diproses," ujar Kapolri yang kurang jelas dalam menjelaskan soal ini.
Sebelumnya diberitakan, PPATK juga sudah menyelidiki aliran uang Rp 6,7 miliar yang dikeluarkan Anggoro itu. Namun, aliran uang terhenti di rekening Ari Muladi. Rekaman yang beredar yang berisikan tentang skenario penyuapan terhadap pimpinan KPK juga memperlihatkan tidak ada bukti uang itu sampai ke tangan pimpinan KPK.
Hal ini terlihat dalam penjelasan Kapolri saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009). Saat menjelaskan soal kewenangan KPK, Kapolri menjelaskan tiga hal yang menjadi dasar. Yaitu:
1. Pimpinan KPK terdiri dari 5 orang
2. Pimpinan KPK adalah pejabat negara
3. Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
"Dan rohnya adalah pimpinan KPK bersifat kolektif. Yang dimaksud kolektif, pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan bersama-sama pimpinan KPK. Kalau toh ada SOP (prosedur tetap/protap) yang dibuat bertentangan dengan UU dan ini menurut keterangan saksi ahli, protap itu menyalahi UU yang ada, sehingga fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan bahwa terjadi pencekalan terhadap Anggoro, yang mana menurut keterangan saksi, sekaligus pelapor sebagai pimpinan KPK, tidak tahu ada pencekalan itu," kata Kapolri.
Kapolri juga mempermasalahkan pencekalan terhadap Joko Tjandra yang tidak dilakukan secara kolektif oleh Bibit dan Chandra. Demikian juga pencabutan pencekalan Joko Tjandra, yang jadi DPO. Pencabutan pencekalan itu juga tidak dilakukan secara kolektif. Dengan adanya fakta hukum ini, lanjut Kapolri, wajib hukumnya Kapolri melakukan penyidikan kasus ini.
"Karena itu, saya akan menyampaikan ada aliran dana Rp 6,7 miliar, terjadi pada Agustus - September 2008. Dengan surat cekal dan lain-lain itu, apakah setelah setahun berjalan, kasusnya disidik atau tidak oleh oknum tersebut? Tidak disidik. Inilah rangkaian peristiwa yang diungkap oleh Bareskrim Polri, sehingga berjalan proses ini," jelas dia.
Lantas, pada 3 September 209, setelah dipenuhi bukti formil dan materiil, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Chandra dikirimkan ke Kejagung. Dan pada 17 September 2009, SPDP untuk tersangka Bibit dikirimkan ke Kejagung.
Dari proses itu, lanjut Kapolri, sudah diperiksa 22 saksi dan 3 saksi ahli. "Proses ini berjalan dan berkas sudah dikirimkan ke Kejagung dan P 19 untuk Bibit dan Chandra. Untuk tersangka lainnya, Ary Muladi, juga sudah dilimpahkan. Namun, ada petunjuk di empat hari sisa masa penahanan, penahanan ditangguhkan dan sekarang dilengkapi," ujar dia.
Kapolri juga menyinggung tentang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit ke PN Jakarta Selatan. "Pada 12 Oktober, proses praperadilan ditolak oleh PN Jaksel. Ini merupakan satu bukti konkret bahwa proses oleh Polri, terbuka, transparan," jelas dia.
Tentang kasus pemerasan dan penyuapan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra, Kapolri menjelaskan bahwa hal ini merupakan kasus delik formil, tidak materiil. Kapolri mengaku tidak bisa mendapat bukti tertangkap tangan atas pemerasan dan penyuapan itu.
"Karena tidak tertangkap tangan, jelas tidak bisa dibuktikan. Tapi ada saksi yang mengeluarkan uang. Ada juga saksi yang menerima uang. Soal itu, tidak sampai ke mana pun, silakan nyatakan tidak benar. Tetapi, output tadi, ada pencekalan yang tidak diputuskan secara kolegial, sejak 2008 sampai sekarang ada indikator bahwa perkara ini tidak diproses," ujar Kapolri yang kurang jelas dalam menjelaskan soal ini.
Sebelumnya diberitakan, PPATK juga sudah menyelidiki aliran uang Rp 6,7 miliar yang dikeluarkan Anggoro itu. Namun, aliran uang terhenti di rekening Ari Muladi. Rekaman yang beredar yang berisikan tentang skenario penyuapan terhadap pimpinan KPK juga memperlihatkan tidak ada bukti uang itu sampai ke tangan pimpinan KPK.